Home » RUPS » Layanan Notaris RUPS Tahunan
Layanan Notaris RUPS Tahunan

Layanan Notaris RUPS Tahunan

Photo of author

By Fatih victory

Layanan Notaris RUPS Tahunan

Layanan Notaris RUPS Tahunan PT: Sah, Terjadwal, & Terintegrasi SABH

Setiap Perseroan Terbatas wajib mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan maksimal 6 bulan setelah tahun buku berakhir. Jangan pertaruhkan validitas pengesahan laporan keuangan dan pembagian dividen Anda pada cacat administrasi. Kami menyediakan Layanan Notaris RUPS Tahunan Terpadu yang menjamin Akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) Anda disusun sesuai standar UUPT terbaru dan diinput secara real-time ke sistem AHU Kemenkumham tanpa risiko denda keterlambatan.

Mengapa Korporasi Memilih Pendampingan Kami?

⚖️ Legalisasi Laporan Keuangan Tahunan Sah
🗓️ Reminder & Eksekusi Bebas Denda 6 Bulan
💻 Fasilitasi RUPS Daring (Zoom) & Sirkuler
🤝 Resolusi Dividen & Pembebasan Tanggung Jawab (Acquit et de Charge)
Garansi Pencatatan SABH Tepat Waktu
🏢 Layanan Notaris Hadir Langsung (On-Site)

Batas Waktu dan Risiko Mengabaikan RUPS Tahunan

“Sesuai perundang-undangan, direksi wajib menyelenggarakan RUPS Tahunan selambat-lambatnya pada bulan Juni setiap tahunnya (jika tahun buku berakhir di Desember). Gagal melaksanakan kewajiban ini tidak hanya membuat laporan keuangan dianggap tidak sah, namun juga menahan proses Acquit et de Charge—yang berarti jajaran Direksi dan Komisaris masih menanggung risiko pertanggungjawaban hukum secara pribadi atas operasional tahun tersebut.”

Kami mengambil alih kerumitan administratif ini. Tim legal kami mendampingi penyusunan draf risalah, memastikan kuorum pemegang saham tercapai, dan merumuskannya dalam bahasa hukum notarial yang presisi agar terhindar dari sengketa dividen di masa depan.

  Akta RUPS Tahunan PT

Referensi Hukum Mutlak Penyelenggaraan RUPS 2026

Validitas Akta Notaris yang kami terbitkan berakar pada kepatuhan penuh terhadap produk perundang-undangan tertinggi korporat di Indonesia:

Ketetapan & Peraturan Negara Unduh Salinan Asli
Permenkum No 49 Tahun 2025
Panduan definitif terkait administrasi pelaporan digital via SABH, syarat unggah Akta PKR, dan tenggat waktu denda.
Download File
UU No 40 Tahun 2007 (UUPT)
Hukum absolut yang mengatur batas waktu 6 bulan pelaksanaan RUPS Tahunan dan wewenang pengesahan neraca keuangan.
Download File

Pilihan Paket Layanan RUPS Tahunan (All-In)

Modul Pendampingan Standar (Sirkuler)
Mulai Rp 3.500.000
Eksekutif (On-Site)
Mulai Rp 6.000.000
Draf Akta PKR (Pernyataan Keputusan Rapat)
Pendaftaran SABH & Pelaporan Tepat Waktu ✔ (Jalur Prioritas)
Review Pengesahan Laporan Keuangan Neraca ✔ (Review Mendalam)
Pelaksanaan RUPS Virtual (Zoom) / Sirkuler
Notaris Hadir Langsung di Lokasi Klien (On-Site) ✔ (Berdasarkan Jadwal)

FAQ Terlengkap: Penyelenggaraan RUPS Tahunan

1. Kapan batas akhir pelaksanaan RUPS Tahunan menurut undang-undang?
Berdasarkan UU PT No 40 Tahun 2007, RUPS Tahunan wajib diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku perseroan ditutup. Mayoritas perusahaan menutup tahun buku di akhir Desember, sehingga batas maksimal pelaksanaannya jatuh pada akhir Juni tahun berikutnya.
2. Apakah agenda RUPS Tahunan hanya untuk mengesahkan laporan keuangan?
Tidak hanya itu. Agenda wajib lainnya meliputi persetujuan pembagian laba/dividen, penunjukan Akuntan Publik (jika aset memenuhi syarat audit), pengesahan laporan tahunan direksi, serta penetapan gaji/honorarium bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun berjalan.
3. Bolehkah RUPS Tahunan dilakukan secara virtual (seperti Zoom)?
Sangat diperbolehkan. UU PT dan perkembangannya mengizinkan RUPS dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana elektronik lain yang memungkinkan semua peserta saling melihat dan berpartisipasi langsung. Notaris akan mencatat pelaksanaan virtual ini dalam Akta PKR.
4. Apa perbedaan mendasar RUPS Tahunan dengan RUPS Luar Biasa (RUPSLB)?
RUPS Tahunan bersifat rutin (sekali setahun) dengan agenda pakem mengesahkan evaluasi kinerja dan keuangan tahun lalu. Sebaliknya, RUPSLB dapat diadakan kapan saja sesuai kebutuhan mendesak, seperti pergantian susunan direksi, perubahan alamat, akuisisi, atau penambahan modal dasar.
5. Bagaimana jika PT saya tidak ada aktivitas sama sekali (Vakum/Dormant)?
PT yang berstatus vakum atau belum beroperasi (dormant) secara hukum tetaplah entitas yang hidup. Direksi tetap diwajibkan menyelenggarakan RUPS Tahunan untuk melaporkan dan mengesahkan “Neraca Nihil” atau laporan operasional kosong agar terhindar dari sanksi administratif negara.
6. Apa sanksi hukum jika perusahaan telat atau tidak menyelenggarakan RUPS Tahunan?
Selain penolakan Acquit et de Charge (pengurus bisa dituntut pribadi jika ada kerugian), pemegang saham berhak mengajukan gugatan ke pengadilan untuk memaksa direksi menggelar RUPS. Selain itu, akses sistem perizinan (OSS) dan Kemenkumham (SABH) bisa ditangguhkan hingga administrasi dibenahi.
7. Apakah Notaris harus hadir secara fisik (duduk di ruangan) saat rapat berlangsung?
Tidak selalu. Anda dapat mengadakan rapat secara internal dan mencatat risalah rapat di bawah tangan. Hasil risalah (notulensi) tersebut kemudian diserahkan kepada kami untuk dituangkan ke dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR). Namun, kami juga menyediakan opsi kehadiran fisik jika Anda menginginkan Akta Berita Acara Rapat langsung.
8. Dokumen legal apa saja yang harus disiapkan untuk notaris sebelum RUPS Tahunan?
Siapkan salinan Akta Pendirian dan Perubahan Terakhir beserta SK Kemenkumham, fotokopi KTP dan NPWP Direksi, Komisaris, serta Pemegang Saham, draf Laporan Keuangan/Neraca yang akan disahkan, dan surat kuasa bermaterai jika ada pemegang saham yang diwakilkan.
9. Berapa lama proses terbitnya Akta dan pengesahan di sistem Kemenkumham?
Setelah draf risalah atau Akta PKR disetujui dan ditandatangani oleh pihak berwenang tanpa adanya revisi tambahan, tim kami dapat mendaftarkan hasilnya ke SABH dan menerbitkan tanda terima/SK Kemenkumham dalam estimasi waktu 1 hingga 3 hari kerja.
10. Apakah layanan ini mencakup penyusunan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)?
RUPS Tahunan dan pelaporan LKPM BKPM adalah dua kewajiban berbeda. RUPS adalah tanggung jawab hukum korporat ke pemegang saham dan Kemenkumham, sementara LKPM adalah laporan realisasi investasi triwulanan ke Kementerian Investasi. Kami dapat melayani pelaporan LKPM secara terpisah sebagai add-on.
  Undangan RUPS PT

Portofolio Kepercayaan Klien Kami

4.9/5
★★★★★
Terverifikasi Berdasarkan 2.154 Ulasan Perusahaan
Bpk. Hermawan – Direktur Keuangan
★★★★★

“Sangat membantu! Menjelang deadline bulan Juni, tim Jankar mempercepat penyusunan Akta PKR dari notulensi internal kami. Pembagian dividen pemegang saham tereksekusi tanpa kendala legal.”

Ibu Siska (PT Manufaktur Global)
★★★★★

“Kami mengambil layanan On-Site. Notarisnya datang tepat waktu ke pabrik kami, menjelaskan klausul ‘Acquit et de Charge’ dengan bahasa yang sangat mudah dimengerti dewan direksi.”

Johan – Founder Tech Startup
★★★★★

“Sebagai startup yang masih rugi (burn rate), kami pikir tidak perlu RUPS. Jankar mengedukasi kami pentingnya pengesahan neraca, mengurus RUPS sirkuler dengan cepat dan terjangkau.”

PT Logistik Nusantara Persada
★★★★☆

“Sistem virtual Zoom yang difasilitasi sangat bagus, mempermudah pemegang saham kami yang ada di luar kota untuk voting persetujuan laba. Registrasi ke SABH juga on-time.”

Koperasi Produsen Makmur
★★★★★

“Sempat khawatir telat lapor ke Kemenkumham, tapi notaris bekerja gesit menyusun draf dari notulensi kasar kami. Faktur pajak untuk perusahaan juga langsung diterbitkan.”

PT Teknologi Abadi (Dormant)
★★★★★

“Perusahaan kami sedang vakum 2 tahun terakhir, tapi berkat arahan tim legal Jankar, kami tetap lapor neraca nihil via RUPS Sirkuler jadi perusahaan aman dari sanksi pembekuan.”

Waktu Berjalan Cepat, Lindungi Tanggung Jawab Direksi Anda!

Batas pelaksanaan RUPS Tahunan adalah 6 bulan dari tutup buku. Konsultasikan draf laporan keuangan Anda bersama tim legal kami.

  RUPS Pembubaran PT
Hubungi Tim Notaris Sekarang