Mendirikan PT (Perseroan Terbatas) di Indonesia bukan sekadar menetapkan nama dan memulai usaha. Ada serangkaian syarat yang harus dipenuhi agar PT Anda sah secara hukum dan dapat beroperasi dengan lancar. Panduan ini merangkum semua syarat pendirian PT secara lengkap dan terkini, membantu Anda mempersiapkan segalanya dengan baik.

Mengapa Penting Memenuhi Syarat Pendirian PT?
Memenuhi syarat pendirian PT bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga menjamin legalitas dan kelancaran usaha Anda. Berikut beberapa alasan mengapa Anda perlu memperhatikan syarat-syarat ini:
- Legalitas Usaha: Memenuhi syarat pendirian PT menjamin bahwa perusahaan Anda diakui secara hukum dan dapat beroperasi dengan sah di Indonesia.
- Perlindungan Hukum: PT memberikan perlindungan hukum bagi para pendiri dan pemegang saham. Dengan memenuhi syarat pendirian, Anda dapat memastikan bahwa perusahaan Anda memiliki landasan hukum yang kuat.
- Kredibilitas Bisnis: PT dipandang lebih profesional dan terpercaya oleh mitra bisnis, investor, dan konsumen. Memenuhi syarat pendirian PT meningkatkan kredibilitas bisnis Anda.
- Akses Permodalan: Lebih mudah mendapatkan pinjaman dan investasi dari bank atau lembaga keuangan jika PT Anda memenuhi semua persyaratan pendirian.
Syarat Administratif Mendirikan PT
1. Pendiri
- Minimal 2 orang pendiri: PT didirikan oleh minimal 2 orang atau lebih, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).
- Cakap hukum: Para pendiri harus cakap hukum, yaitu berusia minimal 17 tahun dan tidak berada di bawah pengampuan.
2. Modal
- Modal Dasar: Tentukan modal dasar PT Anda. Modal dasar adalah jumlah keseluruhan nilai saham perusahaan. Tidak ada batasan minimal modal dasar PT, namun sebaiknya sesuaikan dengan kebutuhan dan rencana bisnis Anda.
- Modal Disetor: Tetapkan modal disetor, yaitu jumlah modal yang harus disetor oleh para pendiri pada awal pendirian PT. Modal disetor minimal 25% dari modal dasar.
3. Akta Pendirian
- Dibuat di hadapan notaris: Akta pendirian PT harus dibuat di hadapan notaris yang berwenang di Indonesia.
- Berbahasa Indonesia: Akta pendirian harus ditulis dalam Bahasa Indonesia.
- Mememuat informasi penting: Akta pendirian harus memuat informasi penting tentang PT, seperti:
- Nama dan alamat lengkap PT
- Tujuan dan kegiatan usaha PT
- Jangka waktu berdirinya PT
- Besarnya modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor
- Susunan pengurus PT (direktur dan komisaris)
- Ketentuan mengenai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
- Ketentuan mengenai pembagian keuntungan dan kerugian
4. Pengesahan
- Disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham): Setelah akta pendirian ditandatangani di hadapan notaris, notaris akan mengajukan permohonan pengesahan ke Menkumham melalui sistem AHU online.
5. Perizinan
- Nomor Induk Berusaha (NIB): Dapatkan NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB berfungsi sebagai identitas perusahaan dan izin usaha.
- NPWP Perusahaan: Daftarkan perusahaan Anda untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di kantor pajak terdekat.
- Rekening Bank Perusahaan: Buka rekening bank atas nama perusahaan untuk keperluan transaksi bisnis.
6. Domisili Perusahaan
- Alamat yang Jelas: Tentukan lokasi kantor perusahaan. Domisili PT harus berada di wilayah Indonesia dan memiliki alamat yang jelas. Anda mungkin memerlukan surat keterangan domisili dari RT/RW setempat.
Apa saja syarat utama mendirikan PT di Indonesia?
- Minimal 2 orang pendiri yang cakap hukum.
- Modal dasar dan modal disetor sesuai ketentuan.
- Memiliki akta pendirian yang dibuat di hadapan notaris dan disahkan oleh Menkumham.
- Memiliki NIB, NPWP, dan rekening bank perusahaan.
- Domisili perusahaan yang jelas.
Tips Memenuhi Syarat Mendirikan PT:
- Konsultasi dengan Notaris: Jika Anda bingung atau memiliki pertanyaan seputar persyaratan pendirian PT, konsultasikan dengan notaris.
- Siapkan Dokumen dengan Lengkap: Pastikan semua dokumen persyaratan disiapkan dengan lengkap dan benar.
- Manfaatkan Layanan Online: Gunakan platform online seperti OSS untuk mempermudah proses perizinan.
Dengan memahami dan memenuhi semua persyaratan di atas, Anda dapat mendirikan PT dengan lancar dan legal di Indonesia.
Chat via WhatsApp