Home » RUPS » Syarat RUPS PT
Syarat RUPS PT

Syarat RUPS PT

Photo of author

By Novita victory

Dalam dinamika korporasi modern, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) memegang peranan sebagai organ tertinggi pengambil keputusan dalam sebuah Perseroan Terbatas (PT). Memasuki tahun 2026, kepatuhan terhadap regulasi hukum perundang-undangan menjadi semakin ketat dengan adanya digitalisasi sistem administrasi negara. Kesalahan prosedural dalam menyelenggarakan RUPS dapat menyebabkan keputusan rapat dianggap tidak sah (cacat hukum) dan berisiko pada sengketa internal. Panduan ini akan merinci syarat RUPS PT secara komprehensif agar agenda perusahaan Anda berjalan legal dan diakui oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Persyaratan Utama Pelaksanaan RUPS PT (Aturan Terbaru)

Pelaksanaan RUPS, baik itu RUPS Tahunan maupun RUPS Luar Biasa (RUPSLB), wajib tunduk pada Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) serta Anggaran Dasar perusahaan. Berikut adalah pilar utama syarat sah pelaksanaannya:

  1. Prosedur Pemanggilan Resmi: Direksi wajib melakukan pemanggilan kepada para pemegang saham paling lambat 14 hari sebelum tanggal RUPS diadakan (tidak termasuk tanggal pemanggilan dan hari-H rapat). Surat tercatat atau media pengumuman resmi harus digunakan.
  2. Pencapaian Kuorum Kehadiran: RUPS baru dapat dilangsungkan dan mengambil keputusan sah jika dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara sah, kecuali Anggaran Dasar PT menentukan kuorum yang lebih besar.
  3. Lokasi Pelaksanaan: RUPS harus diadakan di tempat kedudukan Perseroan atau di tempat Perseroan melakukan kegiatan usahanya yang utama, selama masih berada di dalam wilayah Republik Indonesia. (Opsi telekonferensi/online kini diakui secara sah dengan syarat tertentu).
  4. Hak Suara (Voting Rights): Setiap saham yang dikeluarkan mempunyai satu hak suara, kecuali ditentukan lain dalam Anggaran Dasar. Keputusan diambil berdasarkan musyawarah mufakat atau suara terbanyak.
  Apakah PT Wajib RUPS

Dokumen Wajib yang Harus Disiapkan

Sebelum rapat diketuk palu, panitia penyelenggara (Direksi/Komisaris) harus menyiapkan kelengkapan administratif berikut:

  • Surat Undangan/Pemanggilan RUPS beserta agendanya.
  • Daftar Hadir Pemegang Saham (fisik/elektronik).
  • Laporan Keuangan Tahunan dan Laporan Kegiatan Perseroan (Khusus RUPS Tahunan).
  • Surat Kuasa bermeterai (jika pemegang saham diwakilkan).
  • Draf Risalah Rapat (Minutes of Meeting).
Catatan Kritis Hukum: Setiap keputusan yang dihasilkan dalam RUPS wajib dituangkan ke dalam Risalah RUPS. Jika risalah dibuat di bawah tangan, maka selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari harus dinyatakan dalam Akta Notaris untuk didaftarkan ke sistem AHU Kemenkumham.

Pendampingan Legalitas Korporasi by Jangkar Groups

Mengurus birokrasi RUPS, mulai dari pemanggilan, penghitungan kuorum, hingga legalisasi Notaris seringkali menyita waktu produktif jajaran direksi. Jangkar Groups hadir memberikan layanan pendampingan hukum korporasi (Corporate Legal Service) end-to-end untuk memastikan perusahaan Anda 100% comply terhadap hukum positif Indonesia:

  • Drafting Dokumen Rapat: Pembuatan surat pemanggilan, tata tertib, dan surat kuasa.
  • Pendampingan Notariil: Penyediaan Notaris rekanan terpercaya untuk pembuatan Akta Berita Acara RUPS / Risalah Rapat secara instan.
  • Pelaporan AHU Kemenkumham: Pengurusan Surat Keputusan (SK) perubahan susunan direksi, komisaris, atau Anggaran Dasar hingga terbit.

FAQ: Seputar Syarat dan Pelaksanaan RUPS PT

2. Bolehkah RUPS diadakan secara online (Virtual)?

Sangat bisa. Pasal 77 UU PT memperbolehkan RUPS dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta saling melihat, mendengar, dan berpartisipasi langsung.

3. Bagaimana jika pada hari H, kuorum tidak tercapai?

Jika kuorum pertama tidak tercapai, RUPS harus ditunda. Direksi dapat melakukan pemanggilan RUPS kedua dengan syarat kuorum kehadiran minimal 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham. Jarak pemanggilan kedua adalah 10-21 hari dari RUPS pertama.

4. Siapa yang berhak meminta diadakannya RUPSLB?

RUPSLB dapat diselenggarakan atas permintaan Dewan Komisaris atau 1 (satu) orang/lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.

5. Apakah Risalah RUPS wajib dibuat di hadapan Notaris?

Ada dua cara: bisa dibuat sebagai Akta Berita Acara RUPS langsung oleh Notaris yang hadir (Akta Otentik), atau dibuat sendiri oleh peserta (Di Bawah Tangan) lalu di-waarmerking atau dituangkan ke dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) oleh Notaris setelah rapat selesai.